Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

MASA PERKENALAN CALON ANGGOTA VI (MAPERCA VI ) PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA || DPC. TANGERANG

MASA PERKENALAN CALON ANGGOTA VI (MAPERCA VI ) PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA ( PERMAHI ) DEWAN PIMPINAN CABANG TANGERANG Peserta terbatas!!! Ikutilah dan daftarkan diri anda segera !! Pelaksana : Hari /tgl : Jum'at - Minggu, 25-27 Desember 2015 Tempat  : Puri Puspitek Blok N no. 5, Muncul -Tangerang Selatan Persyaratan Pendaftaran : - Mengisi formulir -Fotocopy kartu tanda mahasiswa -Past Foto ukuran 4x6 = Lembar -Membayar uang Pendaftaran Fasilitas : -Penginapan -konsumsi -coffe Break -Sertifikat - Hardcopy materi Biaya Pendaftaran Rp. 30.000 Informasi Lebih Lanjut Hubungi : Dadang : 0857-7518-0819 Athari    : 0878-0989-0049 Kehadiran mahasiswa sebagai perpanjangan aspirasi rakyat dalam situasi yang demikian itu memang sangat dibutuhkan sebagai upaya pemberdayaan kesadaran politik rakyat dan advokasi atas konflik-konflik yang terjadi pada penguasa.Secara umum, advokasi yang dilakukan lebih ditujukan pada upaya penguatan posisi tawar rakyat...

TUNTUTAN PALING MENDASAR DALAM GERAKAN REFORMASI 1998 || M. andrean saefudin

Pendahuluan Salah satu tuntutan yang paling mendasar dalam gerakan reformasi 1998 adalah pembenahan sistem hukum yang kemudian menghasilkan adanya 4 (empat) kali perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Hal ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia pada saat itu merasakan bahwa faktor manusia bukanlah satu-satunya penyebab absolutisme kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan. Absolutisme telah dirasakan pula dalam susbtansi-substansi hukum yang mewarnai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada masa itu, muncul berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih berorientasi untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu sehingga menghasilkan suatu pemerintahan yang bersifat oligarkis. Fenomena tersebut di atas dapat terjadi karena lemahnya kontrol sosial dan peran serta masyarakat, sehingga pembangunan hukum nasional dilaksanakan dengan berorientasi untuk mempertahakan status quo dengan mengabaikan esensi dan pros...

Teori Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo

Teori Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya. “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo). Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat. Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan t...

BIOGRAFI M andrean saefudin

Namanya M. andrean saefudin Ia anak ke-1 Muhtadin (Petani kopi tradisional,  asal lampung barat) dan Yayah R. sejak SMP ia akrab dengan dunia organisasi dan akademisi. Dimasa SMP-nya terpilih sebagai peserta JAMBORE NASIONAL Pramuka, mewakili kontingen Lampung barat di jatinagor Sumedang Jawa barat tahun 2006, Sekolah Menengah Kejuruan-nya di SMKN 1 Sumber jaya, Lampung barat (2007-2010). Ia merupakan salasatu lulusan dengan nilai ujian nasional terbaik se- Kabupaten Lampung Barat tahun 2010 dan mendapat penghargaan langsung  dari Bupati Lampung Barat Drs. H. Muklis Basri,. MM  kemudian tahun 2013 ia Baru Melanjutkan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Dan ia Menjabat Sebagai Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum periode 2015-2016 . Selain itu ia Menjabat Sebagai Ketua Biro Organisasi dan Pembina di Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC. Tangerang periode 2014-2016 dan juga Sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kep...

Negara Vs Epistemologi dalam Demokrasi || M. andrean saefudin

Negara Vs Epistemologi dalam Demokrasi Dalam diskusi Bertema Negara dan Demokrasi, saya selalu menemui masalah ketidaksiapan untuk menerima segala sesuatu, apa adanya. Kita terlanjur memelihara keyakinan bahwa Demokrasi adalah sesuatu yang hebat, dikagumi, serta menunjukkan keperkasaan atau kedigdayaan. Di satu sisi, ini memang positif sebab menunjukkan sejauh mana nasionalisme bekerja dan menjadi energi yang mendorong majunya suatu negara . tapi di sisi lain, ini akan menjadi masalah sebab menunjukkan ketertutupan serta potensi untuk dininabobokan dalam setiap diskusi menyangkut tema ini. Para antropolog menyebutnya sebagai romantisisme Demokrasi. Romantisisme adalah produk dari idealisasi. Demokrasi selalu saja memiliki romantisisme sendiri-sendiri karena hanya dengan cara demikianlah Demokrasi bisa tetap menjadi the way of life. Bahkan para peneliti pun kerap kali terbius oleh romantisisme Demokrasi. Mereka lalu mereproduksi wacana yang romantis tentang satu sistem Demokrasi, meng...

Ideologi Cinta dan Eksistensi Budaya || M. andrean saefudin

" Ideologi Cinta dan Eksistensi Budaya " Cinta merupakan satu bagian dari sebuah lingkar kebersamaan. Lantas kata-kata dan bunyi itu berasal dari romantisme sejarah, pandangan, analisis, keilmuan sekaligus kegelisahan terhadap cara budaya yang dihasilkan lewat sebuah perjuangan ideologi . Yang berorientasi merajut kembali nilai-nilai dan makna sebuah negeri yang masyarakatnya mulai kehilangan sebuah kontrol etika dan norma baik itu politik , sosial, ekonomi, kerukunan, kebersamaan, kepercayaan akibat euforia reformasi. Yang ingin merintis perubahan dalam skala kemampuan pada masyarakat dan melihat ‘keilmuan’ sebagai sebuah instrumen bagi perjuangan budaya. Dengan dasar  keyakin bahwa perubahan semacam itu akan terjadi dalam dua cara, Pertama dengan mengidentifikasi kontradiksi dalam masyarakat, dimana resolusinya akan mengarah pada hal yang positif, yang berlawanan dengan resolusi apatif; dan Kedua, dengan memberikan interpretasi yang akan membantu masyarakat , m...

MEREPRESENTASIKAN KONSEP INTELEKTUAL MUSLIM DI BIDANG POLITIK TELAAH PEMIKIRAN Ibnu Khaldun || M. andrean saefudin

" MEREPRESENTASIKAN KONSEP INTELEKTUAL MUSLIM DI BIDANG POLITIK TELAAH PEMIKIRAN Ibnu Khaldun" Lengsernya rezim otoriter Orde Baru pada bulan Mei 1998 memberikan pengharapan yang sangat besar kepada bangsa Indonesia,berupa rasa kebebasan dan indahnya keluar dari keterkungkungan tekanan yang membelenggu setelah hampir selama tiga dekade. Rakyat Indonesia ditekan oleh kepentingan penguasa yang lalim, perlakuan subordinatif terhadap hak-hak asasi manusia, dan terutama hukum yang menjadi kendaraan politik karena hanya merupakan kristalisasi dari kepentingan atau kehendak-kehendak politik yang saling berkompetisi yang hanya berorientasi untuk kursi kekuasaan tanpa memikirkan nasib rakyatnya. Setelah angin reformasi itu berhembus-sebagai tonggak kemenangan kaum reformis-ternyata sejumlah persoalan yang krusial terutama dalam bidang hukum muncul. Pada satu sisi ada keinginan kuat untuk memposisikan hukum sebagai ‘mercu suar’, artinya segala permasalahan yang muncul harus dise...