Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label artikel

Petani Dan Neoliberalisme

Petani Dan Neoliberalisme Diskusi tentang petani adalah agenda penting. Bukan tanpa alasan, tentu saja. Petani merupakan kelas atau sektor sosial yang mayoritas dalam masyarakat kita. Karena itu, bagi saya, diskusi soal petani adalah diskusi tentang kelas mayoritas di Indonesia. Namun, kadangkala diskusi soal petani dan problematikanya hanya menyentuh soal kepemilikan tanah, padahal persoalan yang dihadapi sangatlah kompleks. Sebagai misal, ada petani yang memiliki tanah bahkan sampai 4-5 hektar di tempat saya, Sulawesi Tengah, tetapi luas pemilikan tanah itu tidak menjamin kemakmuran dan kesejahteraan si petani. Mengurai Problem Petani Kita Secara umum petani kita dibelit oleh banyak persoalan. Diantaranya: kepemilikan tanah yang kecil, minimnya modal dan tekhnologi, kepastian pasar produk hasil pertanian, dan lain-lain. Persoalan tanah memang merupakan problem klasik petani Indonesia. Ciri utama petani Indonesia adalah kepemilikan kecil atas tanah dan hanya untuk memenuhi kebutu...

SEJARAH ORANG LAMPUNG || Forum Mahasiswa Tribudisyukur

Pada kesempatan ini Pembahasan ini dibagi menjadi tiga bagian: Zaman Hindu Animisme, Zaman Islam, dan Zaman Hindu Belanda. ZAMAN HINDU ANIMISME Perkiraan sejarah suku bangsa Lampung dimulai dari zaman Hindu animisme yang berlaku antara tahun pertama Masehi sampai permulaan abad ke-16. Yang dimaksud dengan zaman Hindu di sini ialah zaman masuknya ajaran-ajaran atau system kebudayaan yang berasal dari daratan India termasuk Budhisme yang unsur-unsurnya terdapat dalam adat budaya orang Lampung. Nampaknya pengaruh Hinduisme itu sangat sedikit yang dianut oleh orang-orang Lampung, tetapi yang banyak adalah kepercayaan asli yang merupakan tradisi dari zaman Malayo-Polinesia, yang serba bersifat animisme. Nampaknya daerah ini sudah lama dikenal orang-orang luar sekurang-kurangnya pada masa permulaan tahun Masehi, ia merupakan tempat orang-orang lautan mencari hasil-hasil hutan. Hal ini terbukti dari ditemukannya berbagai jenis bahan keramik dari zaman Han (206 s.M. – 220 M), begitu ...

TUNTUTAN PALING MENDASAR DALAM GERAKAN REFORMASI 1998 || M. andrean saefudin

Pendahuluan Salah satu tuntutan yang paling mendasar dalam gerakan reformasi 1998 adalah pembenahan sistem hukum yang kemudian menghasilkan adanya 4 (empat) kali perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Hal ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia pada saat itu merasakan bahwa faktor manusia bukanlah satu-satunya penyebab absolutisme kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan. Absolutisme telah dirasakan pula dalam susbtansi-substansi hukum yang mewarnai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada masa itu, muncul berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih berorientasi untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu sehingga menghasilkan suatu pemerintahan yang bersifat oligarkis. Fenomena tersebut di atas dapat terjadi karena lemahnya kontrol sosial dan peran serta masyarakat, sehingga pembangunan hukum nasional dilaksanakan dengan berorientasi untuk mempertahakan status quo dengan mengabaikan esensi dan pros...

Teori Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo

Teori Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya. “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo). Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat. Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan t...

MEREPRESENTASIKAN KONSEP INTELEKTUAL MUSLIM DI BIDANG POLITIK TELAAH PEMIKIRAN Ibnu Khaldun || M. andrean saefudin

" MEREPRESENTASIKAN KONSEP INTELEKTUAL MUSLIM DI BIDANG POLITIK TELAAH PEMIKIRAN Ibnu Khaldun" Lengsernya rezim otoriter Orde Baru pada bulan Mei 1998 memberikan pengharapan yang sangat besar kepada bangsa Indonesia,berupa rasa kebebasan dan indahnya keluar dari keterkungkungan tekanan yang membelenggu setelah hampir selama tiga dekade. Rakyat Indonesia ditekan oleh kepentingan penguasa yang lalim, perlakuan subordinatif terhadap hak-hak asasi manusia, dan terutama hukum yang menjadi kendaraan politik karena hanya merupakan kristalisasi dari kepentingan atau kehendak-kehendak politik yang saling berkompetisi yang hanya berorientasi untuk kursi kekuasaan tanpa memikirkan nasib rakyatnya. Setelah angin reformasi itu berhembus-sebagai tonggak kemenangan kaum reformis-ternyata sejumlah persoalan yang krusial terutama dalam bidang hukum muncul. Pada satu sisi ada keinginan kuat untuk memposisikan hukum sebagai ‘mercu suar’, artinya segala permasalahan yang muncul harus dise...

INTELEKTUAL KOPI || Diskusi Seni,Kopi dan Cinta

INTELEKTUAL COFFEE® Tangerang Selatan  adalah sebuah kedai kopi yang mendedikasikan keindahan, seni, cinta, dan ekpresi melalui biji-biji kopi terbaik asli Indonesia yang sudah terkenal akan kekuatan rasa dan aroma khasnya.  INTELEKTUAL COFFEE® mempunyai visi bahwa untuk menjadi kedai kopi lokal yang dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.  INTELEKTUAL COFFEE® Sebuah konsep coffee shop yang menyediakan berbagai minuman  berbahan dasar kopi, dan mengedepankan nilai keindahan terhadap dunia kopi. #Mandreansaefudin #intelektualcoffee #tangsel #kopiindonesia #Diskusi

HMI - JARINGAN MEDIA NUSANTARA (JAMAN) || M andrean saefudin

JARINGAN MEDIA NUSANTARA (JAMAN) Filsafat ilmu “ Landasan Penilaian Rasional ” Filsafat ilmu secara umum bisa dipahami yaitu sebagai disiplin ilmu dan sebagai landasan filosofis bagi proses keilmuan. Secara sederhana filsafat dapat diartikan sebagai berpikir menurut tata tertib dengan bebas dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai kedasar suatu persoalan. Menurut bahasa filsafat berasal dari kata philia yang artinya cinta dan shopia yang artinya bijak/pengetahuan. Pecinta pengetahuan adalah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai usaha dan tujuan hidupnya sedangkan filsafat ilmu sendiridiartikan sebagai segenappemikiran reflektif,radikal dan mendasar atas berbagai persoalan mengenai ilmu pengetahuan, landasan dan hubunganya dengan segala segi kehidupan manusia. Filsafat ilmu dapat dibagi menjadi tiga hal pembahasan yaitu: 1.Ontologi yang membahas hakekat sesuatu 2.Epistimologi yang membahas sumber-sumber pengetahuan 3.Aksiologi yang membahas nilai-nilai Perlu...