Langsung ke konten utama

Teori Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo

Teori Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo

Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.
“Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo).
Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.
Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.
Dalam masalah penegakan hukum, terdapat 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif :
Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif.
Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan Sejarah PERMAHI

SEJARAH PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA Fase Awal (IMHJ) Tahun 1971 Berdiri IMHJ (Ikatan Mahasiswa Hukum Jakarta), cikal bakal (embrio) lahirnya PERMAHI. Para Pendiri : Timbul Thomas Lubis Frits Lumoindong Andi Bowo S. Wairo Muryani Thomas Belang, dkk. Tahun 1974, pecahlah peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari), “memaksa” Para Pengurus IMHJ “berangkat” ke Manado pada 21 Januari 1974, karena kondisi organisasi pada saat Malari tersebut tidak kondusif. Sehingga IMHJ seolah-olah jalan di tempat, namun tidak ada pernyataan bubar. Setelah kondusi mulai kondusif, Kembali dibangkitkan oleh : Frits Lumoindong Yan Juanda Saputra B. Budiman Sagala Badaruddin Alwi Jurnal Siahaan Happy Fase PMHJ Beberapa kader IMHJ Mengadakan pertemuan-pertemuan yang menghasilkan kesepakatan untuk mengikrarkan berdirinya PMHJ (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta), pada 5 Oktober 1980. Dengan kesepakatan itu, terpilih pengurus sementara : Frits Lumoindong ...

BIOGRAFI M andrean saefudin

Namanya M. andrean saefudin Ia anak ke-1 Muhtadin (Petani kopi tradisional,  asal lampung barat) dan Yayah R. sejak SMP ia akrab dengan dunia organisasi dan akademisi. Dimasa SMP-nya terpilih sebagai peserta JAMBORE NASIONAL Pramuka, mewakili kontingen Lampung barat di jatinagor Sumedang Jawa barat tahun 2006, Sekolah Menengah Kejuruan-nya di SMKN 1 Sumber jaya, Lampung barat (2007-2010). Ia merupakan salasatu lulusan dengan nilai ujian nasional terbaik se- Kabupaten Lampung Barat tahun 2010 dan mendapat penghargaan langsung  dari Bupati Lampung Barat Drs. H. Muklis Basri,. MM  kemudian tahun 2013 ia Baru Melanjutkan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Dan ia Menjabat Sebagai Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum periode 2015-2016 . Selain itu ia Menjabat Sebagai Ketua Biro Organisasi dan Pembina di Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC. Tangerang periode 2014-2016 dan juga Sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kep...

STRUKTUR PENGURUS Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (KAMSRI) Cabang Tangerang Selatan

STRUKTUR PENGURUS  Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (KAMSRI) Cabang Tangerang Selatan Periode 2016 - 2018 Ketua Umum : Riyan Hidayat Sekertaris Jenderal  : M. Andrean Saefudin Wakil Sekertaris Jenderal I     : Glamora Lionda (Lampung) Wakil Sekertaris Jenderal II   : Aprido (Jambi) Wakil Sekertaris Jenderal III  : Deyan C. Wijaya (Bengkulu) Wakil Sekertaris Jenderal IV  : Jupri Nugroho (Sumatra Selatan) Wakil Sekertaris Jenderal V   : Kiki Handayani (Sumsel) Wakil Sekertaris Jenderal VI  : Zekha Nanda (Lampung) Bendahara Umum                : Bella ( Sumsel ) Wakil Bendahara Umum I       : Maryati (Lampung) Wakil Bendahara Umum II     : Uphi Samsurin (Bengkulu) Wakil Bendahara Umum III    : Rara tyasandova (Lampung) 1. Kepala Bidang Kaderisasi             ...